HUKUM
AQIQAH
PAKET AQIQAH KUNINGAN JAWA BARAT
| WA 082216177772
Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Karaz Al Ka’biyah
bahwa ia bertanya kepada rasulullah tentang Aqiqah. Dia bersabda, “Bagi anak
laki-laki disembelihkan dua ekor kambing dan bagi anak perempuan disembelihkan
satu ekor, dan tidak akan membahayakan kamu sekalian, apakah (sembelihan itu)
jantan atau betina.”
Bisa
disimpulkan bahwa jika seseorang berkemampuan untuk menyembelih 2 ekor kambing
bagi Aqiqah anak laki-lakinya, maka sebaiknya ia melakukannya, tetapi jika
tidak mampu maka 1 ekor kambing untuk Aqiqah anak laki-lakinya juga
diperbolehkan dan mendapat pahala.
Kata
Aqiqah berasal dari bahasa Arab. Secara etimologi, ia berarti 'memutus'. 'Aqqa
wilidayhi, artinya jika ia memutus (tali silaturahmi) keduanya. Dalam istilah,
Aqiqah berarti "menyembelih kambing pada hari ketujuh (dari kelahiran
seorang bayi) sebagai ungkapan rasa syukur atas rahmat Allah SWT berupa
kelahiran seorang anak".
Aqiqah
merupakan salah satu hal yang disyariatkan dalam agama Islam. Dalil-dalil yang
menyatakan hal ini, di antaranya, adalah Hadits Rasulullah ﷺ, "Setiap anak
tertuntut dengan Aqiqahnya?" Ada Hadits lain yang menyatakan, "Anak
laki-laki (Aqiqahnya dengan 2 kambing) sedang anak perempuan (Aqiqahnya) dengan
1 ekor kambing?" Status Hukum
Aqiqah adalah sunah. Hal tersebut sesuai dengan pandangan mayoritas ulama,
seperti Imam Syafi'i, Imam Ahmad dan Imam Malik, dengan berdasarkan dalil di
atas. Para ulama itu tidak sependapat dengan yang mengatakan wajib, dengan
menyatakan bahwa seandainya Aqiqah wajib, maka kewajiban tersebut menjadi suatu
hal yang sangat diketahui oleh agama, dan seandainya Aqiqah wajib, maka
rasulullah ﷺ juga pasti telah menerangkan akan kewajiban tersebut.
Beberapa
ulama seperti Imam Hasan Al-Bashri, juga Imam Laits, berpendapat bahwa hukum
Aqiqah adalah wajib. Pendapat ini berdasarkan atas salah satu Hadits di
atas, Kullu ghulamin murtahanun bi aqiqatihi (setiap anak
tertuntut dengan Aqiqahnya), mereka berpendapat bahwa Hadits ini menunjukkan
dalil wajibnya Aqiqah dan menafsirkan Hadits ini bahwa seorang anak tertahan
syafaatnya bagi orang tuanya hingga ia diAqiqahi. Ada juga sebagian ulama yang
mengingkari disyariatkannya (masyri'iyyat) Aqiqah, tetapi pendapat ini tidak
berdasar sama sekali. Dengan demikian, pendapat mayoritas ulama lebih utama
untuk diterima karena dalil-dalilnya, bahwa Aqiqah adalah sunah.
Bagi
seorang ayah yang mampu hendaknya menghidupkan sunah ini hingga ia mendapat
pahala. Dengan syariat ini, ia dapat berpartisipasi dalam menyebarkan rasa
cinta di masyarakat dengan mengundang para tetangga dalam walimah Aqiqah
tersebut.
Mengenai
kapan Aqiqah dilaksanakan, rasulullah ﷺ bersabda, "Seorang anak tertahan
hingga ia diAqiqahi, (yaitu) yang disembelih pada hari ketujuh dari
kelahirannya dan diberi nama pada waktu itu?". Hadits ini menerangkan
bahwa Aqiqah mendapatkan kesunahan jika disembelih pada hari ketujuh. Sayyidah
Aisyah ra dan Imam Ahmad berpendapat bahwa Aqiqah bisa disembelih pada hari
ketujuh, atau hari keempat belas ataupun hari keduapuluh satu. Sedangkan Imam
Malik berpendapat bahwa sembelihan Aqiqah pada hari ketujuh hanya sekadar
sunah, jika Aqiqah disembelih pada hari keempat, atau kedelapan ataupun
kesepuluh ataupun sesudahnya maka hal itu dibolehkan.
Menurut
hemat penulis, jika seorang ayah mampu untuk menyembelih Aqiqah pada hari
ketujuh, maka sebaiknya ia menyembelihnya pada hari tersebut. Namun, jika ia
tidak mampu pada hari tersebut, maka boleh baginya untuk menyembelihnya pada
waktu kapan saja. Aqiqah anak laki-laki berbeda dengan Aqiqah anak perempuan.
Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, sesuai Hadits yang telah kami sampaikan
di atas. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa Aqiqah anak laki-laki sama
dengan Aqiqah anak perempuan, yaitu sama-sama 1 ekor kambing. Pendapat ini
berdasarkan riwayat bahwa rasulullah ﷺ mengaqikahi Hasan dengan 1 ekor kambing,
dan Husein (keduanya adalah cucu) dengan 1 ekor kambing.
Bisa
disimpulkan bahwa jika seseorang berkemampuan untuk menyembelih 2 ekor kambing
bagi Aqiqah anak laki-lakinya, maka sebaiknya ia melakukannya, tetapi jika
tidak mampu maka 1 ekor kambing untuk Aqiqah anak laki-lakinya juga
diperbolehkan dan mendapat pahala.
Mungkin
akan timbul pertanyaan, mengapa agama Islam membedakan antara Aqiqah anak
laki-laki dan anak perempuan, maka jawabannya adalah bahwa seorang muslim, ia
berserah diri sepenuhnya pada perintah Allah SWT, meskipun ia tidak tahu hikmah
akan perintah tersebut, karena akal manusia terbatas. Barangkali juga bisa
diambil hikmahnya yaitu untuk memperlihatkan kelebihan seorang laki-laki dari
segi kekuatan jasmani, juga dari segi kepemimpinannya (qawwamah) dalam suatu
rumah tangga.
Dalam
penyembelihan Aqiqah, banyak hal yang perlu diperhatikan, di antaranya,
sebaiknya tidak mematahkan tulang dari sembelihan Aqiqah tersebut, dengan
hikmah tafa'ul (berharap) akan keselamatan tubuh dan anggota badan anak
tersebut. Aqiqah sah jika memenuhi syarat seperti syarat hewan kurban, yaitu
tidak cacat dan memasuki usia yang telah disyaratkan oleh agama Islam. Seperti
dalam definisi tersebut di atas, bahwa Aqiqah adalah menyembelih kambing pada
hari ketujuh semenjak kelahiran seorang anak, sebagai rasa syukur kepada Allah.
Tetapi boleh juga mengganti kambing dengan unta ataupun sapi dengan syarat unta
atau sapi tersebut hanya untuk satu anak saja, tidak seperti kurban yang mana
dibolehkan untuk 7 orang. Tetapi, sebagian ulama berpendapat bahwa Aqiqah hanya
boleh dengan menggunakan kambing saja, sesuai dalil-dalil yang datang dari
Rasulullah ﷺ.
Ada perbedaan lain antara Aqiqah dengan kurban, kalau daging kurban dibagi-bagikan dalam keadaan mentah, sedangkan Aqiqah dibagi-bagikan dalam keadaan matang. Hikmah syariat Aqiqah yakni dengan Aqiqah, timbullah rasa kasih sayang di masyarakat karena mereka berkumpul dalam satu walimah sebagai tanda rasa syukur kepada Allah SWT. Dengan Aqiqah pula, berarti bebaslah tali belenggu yang menghalangi seorang anak untuk memberikan syafaat pada orang tuanya, dan lebih dari itu semua, bahwasanya Aqiqah adalah menjalankan syiar Islam.
Comments
Post a Comment